Monday 26 February 2018

Hukum forex konsultasi syariah


Trading Forex Syariah.
ل & # 1614; ا ي & # 1614; Ê & # 1617; & # 1614; ج & # 1616; ر & # 1618; ف & # 1616; ي س & # 1615; وق & # 1616; ن & # 1614; ا إل & # 1617; & # 1614; ا م & # 1614; ن & # 1618; ف & # 1614; ق & # 1616; ه & # 1614; او أ & # 1614; ك & # 1618; ل & # 1614; الر & # 1617; & # 1616; ب & # 1614; ا. & # 8220; Jangan ada yang berdagang di pasar kami kecuali orang yang Faqih (faham hukum), kalau tidak maka dia akan makan riba & # 8221 ;. Bisa trading forex itu sudah biasa, tetapi apakah Anda mampu untuk trading sesuai aturan syariah? Jangan negociação forex jika belum tau ilmunya.
Minggu, 09 de outubro de 2018.
Hukum Robot Forex - Expert Advisor (EA)
Tentu dari semua hasil buah pikir manusia ada yang dampaknya baik dan ada juga yang buruk. Sebagai seorang comerciante muçulmano maka aturan Alá de Rasul serta pemimpin kita harus bisa menjadi filtro dasar untuk membatasi akses kemajuan tersebut.
Karena kita di dunia ini hanya sebentar saja dengan tujuan untuk beribadah, mencari ridho Allah sebagai bekal untuk akhirat kita yang abadi. Janganlah urusan dunia melalaikan akhirat kita.
Sesukses suksesnya, sekaya kayanya, sepintar pintarnya manuscrito di dunia ini jarang ada yang sampai usia 100 tahun, tetapi kehidupan akhirat itu tidak ada batasan waktunya (kholidina fiha abada). Hanya ada 2 tempat disana surga atau neraka, dan tempat kembali kita di akhirat ditentukan sejak kita di dunia ini.
Salve a sua conta com desconto e experimente-se com o fornecedor de consultoria especializada (Expert for Advisor).
Apa itu forex / Expert Advisor (EA)?
Expert Advisor (EA) adalah software yang dibuat menggunakan bahasa pemrograman untuk mengambil keputusan sendiri secara otomatis dalam trading dan mengatasi kelemahan dari sifat manuscrito dalam bertrading, sebagai contoh: rasa lelah, takut, serakah, tidak konsisten, emosi, dll dan EA hanya bisa berjalan plataforma plataforma pada MetaTrader.
EA yang disebut juga robot forex dapat melakukan beberapa eksekusi trading secara otomatis dan lebih cepat daripada manusia karena sebuah EA hanya mematuhi apa yang sudah diperintahkan dalam programnya. Fasilitas ini sangat diminati oleh para comerciante yang menginginkan kemudahan dalam trading. Trader tidak harus mengamati pergerakan harga forex (valas) seperti apa yang dilakukan trader pada umumnya.
EA dapat mengambil alih kendali transaksi yang seharusnya dilakukan comerciante (manuscrito pelaku jual beli) untuk melakukan ordem aberta, ordem curta yang telah lucro, perda de corte, gerenciamento de dinheiro de mengatur, dll.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa praktik seperti di atas tidak bisa di sebut jual beli secara syara & # 8217 ;. Kecuali bila software EA / robot di atas hanya digunakan si pemiliknya untuk membantu menentukan entrada saja dan semua pelaksanaan transaksi dilakukan oleh trader sendiri.
Sebelumnya kita ingatkan dulu bahwa jual beli adalah salah satu urusan duniawi yang disyariatkan oleh Islam, sebagaimana yang termaktub dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 275:
Serta dalam QS al-Nisâ # 8217 ;: 29:
Jual beli dalam kitab-kitab fikih diistilahkan dengan البيع yang merupakan isim mashdar dari kata باع dikatakan ب & # 1614; اع & # 1614; ه & # 1615; ي & # 1614; ب & # 1616; يع & # 1615; ه & # 1615; ب & # 1614; ي & # 1618; ع & # 1611; ا و & # 1614; م & # 1614; ب & # 1616; يع & # 1611; ا ف & # 1614; ه & # 1615; و & # 1614; ب & # 1614; ائ & # 1616; ع & # 1612; . Dalam kamus Lisan al - & # 8216; Arab secara bahasa البيع adalah lawan kata dari الشراء (membeli) yang berarti menjual, namun البيع juga bisa berarti membeli. (Lisan al-Arab, 8:23) Oleh karena itu al-bai adalah termasuk lafadz musytarakah, yang bisa berarti membeli juga bisa berarti menjual. Bentuk jamak / pluralnya adalah buyu & # 8217; (بيوع).
Definitive jual beli dalam istilah syara Sayyid Sabiq (Fiqh al-Sunnah, 3:46) sebagai beikut:
Landasan sunnah adalah berdasarkan sabda Nabi viu:
Hukum Jual Beli dalam Islam.
Hukum jual beli adalah mubah akan tetapi menjadi wajib ketika dalam situasi membutuhkan makanan atau minuman untuk menjaga diri supaya tidak binasa, bisa juga makruh seperti membeli barang yang makruh, bisa juga haram seperti membeli khomer dan mubah pada hal selain yang telah disebutkan tadi. (Abdul Halîm U & # 8217; wais, Mustalahât & # 8216; Ulûm al-Quran, hlm. 386)
Jual beli yang terlarang dengan sebab sighat akad / kontrak.
a) Tidak ada kesepakatan ijab dan kabul.
b) Jual beli dengan korespondensi atau utusan. Jual beli ini sah selama masih berada dalam masjlis (tempat menjual dan membeli, caneta). Jika ijab dan qabul terjadi setelah mereka berpisah dari majelis maka tidak sah akadnya.
c) Jual beli dengan orang yang tidak ada pada pada majlis akadnya adalah tidak sah. (mis), membeli krupuk pada sebuah warung saat penjual tidak ada, caneta)
d) Jual beli yang belum selesai. Seperti jual beli yang digantungkan dengan syarat atau disandarkan kepada waktu yang akan datang, jual beli ini tidak sah.
& # 8226; Jual beli yang digantungkan dengan syarat, seperti saya jual rumah ini kepadamu dengan harga sekian jika ayah saya datang dari perjalanannya. Jual beli ini adalah gharar, karena penjual dan pembeli tidak tahu apakah akan terjadi apa yang digantungkan dan kapan?
& # 8226; Jual beli yang disandarkan dengan waktu seperti saya jual kendaraan ini awal bulan depan. Jual beli ini adalah gharar karena tidak akan diketahui bagaimana barang pada waktu yang akan datang.
Dalam bahasa Árabe istilah akad (kesepakatan) memiliki beberapa pengertian namun semuanya memiliki kesamaan makna yaitu mengikat dua hal. Dua hal tersebut bisa konkret, bisa pula abstrak semisal akad jual beli.
Di samping itu, akad juga memiliki makna luas yaitu kemantapan hati seseorang untuk harus melakukan sesuatu baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Berdasarkan makna luas ini maka nadzar dan sumpah termasuk akad.
Allah Ta'ala berfirman,
Sedangkan secara istilah akad adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal.
Ada tiga rukun aqad yaitu dua pihak yang mengadakan transaksi, objek transaksi dan shighah / pernyataan resmi adanya transaksi.
Dua pihak yang mengadakan transaksi adalah dua pihak yang secara langsung menangani sebuah transaksi. Agar sebuah aqad atau transaksi itu sah maka pihak yang mengadakan transaksi haruslah orang yang dalam sudut pandang fiqh memiliki kapasitas untuk melakukan transaksi.
Sebuah transaksi itu bersifat mengikat yaitu tidak bisa lagi dibatalkan jika tidak mengandung khiyar. Khiyar adalah hak yang dimiliki oleh dua belah pihak yang mengadakan transaksi untuk melanjutkan transaksi ataukah membatalkannya.
Setelah membaca ulasan tentang Aqad yang merupakan salah satu syarat sahnya jual beli maka akan terlihat jelas bahwa pelaku jual beli atau pembuat akad jual beli adalah orang, robô bukan e tidak bisa diwakilkan oleh robot.
Jika robot hanya berperan sebagai pembantu transaksi saja, boleh. Dalam hal trading forex misalnya EA hanya membantu analisa pergerakan harga saja dan memberikan sinal posisi yang rentável lalu keputusan entrada dan penempatan posisi hata saat transaksi dilakukan oleh comerciante itu boleh.
Sahkah jual beli dengan memakai alat seperti di atas?
SAH apabila kedudukan alat / mesin hanya sebagai pembantu saja. Tetapi kalau bertindak sebagai aqid maka tidak sah.
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa praktik di atas tidak bisa di sebut jual beli secara syara & # 8217 ;. Kecuali bila alat / mesin di atas ditunggu oleh si pemilik atau wakilnya. Robot / alat / mesin tidak bisa bertindak mewakili orang.
Namun pengambilan barang dengan sistim di atas diperbolehkan. Sebab sudah ada ridlo dari kedua belah pihak. Hampir semua ulama kontemporer sepakat atas bolehnya transaksi melalui internet, mesin ATM, mesin otomatis untuk beli minuman Pepsi, Coca Cola, koran dan majalah, dll.
Menggunakan menin ATM, membeli miniuman dari mesin, atau jual beli barang melalui internet hukumnya sah asal memenuhi prinsip dasar jual beli yaitu (a) tidak ada unsur penipuan; (b) barang yang dijual diketahui dengan jelas oleh pembeli; (c) barang yang dijual bukan barang haram; (d) bukan riba.
Tetapi jika sudah menyerahkan sepenuhnya semua keputusan transaksi entrada da ordem de saída dalam semua transaksinya maka yang seperti itu tidak bisa dibenarkan dalam hukum jual beli syariah (jual belinya tidak sah).
Untuk itu bagi para comerciante muçulmano cobalah untuk merenungkan hal ini baik-baik. Sungguh mulianya syariah Islã dalam semua sendi kehidupan, ridolah pada semua ketentuan Allah azza wa jalla yang keseluruhannya pasti untuk kebaikan ummat manuscrito dan ujungnya pasti surga.
Coba kita bayangkan saja, jika transaksi diwakili oleh robot kemudian ada perselisihan atau ada masalah dengan transaksinya atau tiba-tiba ada gangguan sistem software programnya lalu siapa yang akan bertanggung jawab atas semua kerugian yang mungkin terjadi?
Jangan hanya terpesona dan tertarik oleh sesuatu yang kelihatannya enak, bagus, menguntungkan, tetapi jika tidak sesuai aturan syariah harus ditinggalkan. Jangan halalkan segala cara untuk mencari untung.
Lagi-lagi dan lagi, makin banyak saja yang menanyakan apakah kami sama dengan programa workshop, seminário diluar sana? TIDAK!
Kami BERBEDA dengan yang ada diluar sana (di TV, majalah, youtube, dll). Kami pernah menonton sebuah acara TV tentang workshop trading yang kata narasumbernya syariah tetapi dalam prakteknya hanya mengarahkan peserta nya untuk trading di broker penyedia layanan bebas swap saja.
Ada lagi yang tayangan TV yang mempromosikan software robô comercialização melalui flashdisk, tinggal colok dijamin pasti lucro dengan segala kehebatan dan kelebihan.
Jual beli yang dilakukan antar penjual dan pembeli (sesama manusia) tentulah semua hukumnya akan menjadi jelas, aman, dan jiwapun tenang keuntungannya bisa menjadi maisyah yang bermanfaat dan barokah. ROBÔ / software tidak tau halal haram, tidak akan masuk surga atau neraka. Semoga yang sedikit ini bisa menjadi renungan kita bersama. Barokallahu fiikum.

Trading Forex Syariah.
ل & # 1614; ا ي & # 1614; Ê & # 1617; & # 1614; ج & # 1616; ر & # 1618; ف & # 1616; ي س & # 1615; وق & # 1616; ن & # 1614; ا إل & # 1617; & # 1614; ا م & # 1614; ن & # 1618; ف & # 1614; ق & # 1616; ه & # 1614; او أ & # 1614; ك & # 1618; ل & # 1614; الر & # 1617; & # 1616; ب & # 1614; ا. & # 8220; Jangan ada yang berdagang di pasar kami kecuali orang yang Faqih (faham hukum), kalau tidak maka dia akan makan riba & # 8221 ;. Bisa trading forex itu sudah biasa, tetapi apakah Anda mampu untuk trading sesuai aturan syariah? Jangan negociação forex jika belum tau ilmunya.
Jumat, 17 Januari 2020.
Trading Forex Syari'ah.
Broker jenis ECN (Rede de Comunicação Eletrônica) adalah corretor yang benar-benar ikut berpartisipasi di market seperti halnya banco besar yang berfungsi sebagai liquiditor, ataupun mempertemukan penjual dan pembeli di antara para usernya (broker tidak menjadi bandar).
Broker STP (Straight Through Processing) adalah corretor yang ordernya dilempar lagi ke corretor yang lain, biasanya dilempar ke ECN (tapi kalau dilemparnya ke comerciante yang Dealing Desk masih ada peluang bahaya).
Broker jenis DMA (acesso directo ao mercado) adalah suatu corretor yang nasabahnya (Trader) dimungkinkan untuk mengakses ke beberapa liquiditor sekaligus (ke beberapa bank besar), dengan tujuan untuk mendapatkan tingkat espalhar eksekusi harga yang cepat dan terbaik. Ordem benar-benar dilempar ke mercado yang dalam hal ini adalah ke beberapa Banco Besar yang sudah terikat kontrak dengan broker tersebut.
Trading Forex juga bisa dila kukan dengan cara anda menuju ke banco ataupun ke tempat penukaran uang (trocador de dinheiro) untuk bertransaksi dengan uang fisik sehingga mulai dari niat, tujuan (ada keperluan menukarkan uang), akad, syarat, dll syah sesuai aturan jual beli syariah . Tetapi trading forex SPOT secara langsung dengan datang ke banco atau trocador de dinheiro itu mekanisme alur transaksinya BERBEDA dengan trading forex secara online.
Jika ada yang mengatakan bahwa TRADING FOREX ONLINE itu sama dengan TRADING FOREX OFFLINE (Datang langsung ke bank / money changer) maka bisa dipastikan TIDAK FAHAM HUKUM transaksi trading forex syariah. Tapi bagaimana bisa faham kadang penyampai materi diluar sana orang não muçulmano.
Masih trading non syariah?
Setelah mengetahui semua kebenaran tentang trading forex syariah ini namun masih saja menunda-nunda untuk mempelajarinya, maka sama artinya dengan menganiaya diri sendiri (ظ & # 1614; ال & # 1616; م & # 1612; ل & # 1616; ن & # 1614; ف & # 1618; س & # 1616; ه & # 1616;) karena secara sadar sengaja terus melakukan perbuatan dosa yang diharamkan.
& gt; Kelas Pemula kami khususkan bagi semua comerciante pemula yang ingin menimba ilmu negociação syariah mulai dari awal atau mulai dari belum mempunyai pengalaman trading sama sekali (jika belum punya account islami di suatu broker penyedia layanan islami akan kami bantu membuatnya).
& gt; Kelas Lanjutan untuk semua peserta pelatihan yang sudah memiliki pengalaman trading mínimo 17 bulan dan sudah terampil melakukan transaksi dasar dalam trading forex (sudah bisa melakukan order (mengatur posisi), tendência membaca, mampu memasang indikator, dll).
& gt; Kais Profesional bisa di ikuti oleh para pelaku bisnis trading forex dengan pengalaman trading di atas 3 tahun, dan mahir dalam melakukan transaksi pada plataforma metatrader (MT4 / MT5) baik yang sudah bisa memperoleh lucro secaro teratur atau belum bisa lucro dengan estabil (Insya Allah dengan mengikuti pelatihan ini anda akan mendapat bimbingan sampai bisa menghasilkan lucro maksimal).
Mulai tahun 2017 ini kami berlakukan biaya FULL, dalam arti setiap kelas berdiri sendiri yang bisa di pelajari terpisah atau diambil bersama sekaligus dengan membayar Rp 2.000.000, - (untuk 3 kelas sekaligus). Ini akan menghemat biaya sebesar Rp 1.000.000, -
& # 8220; Siapa yang mempelopori satu kebiasaan yang buruk dalam islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dosa mereka. & # 8221; (HR, muçulmano).
Kami akan mengganti biaya pelatihan sebesar 3x lipat.
Jika sudah mengikuti aturan TRADING FOREX SYARIAH.
Sesuai dengan apa yang kami maksudkan.
Tetapi terbukti tidak bisa menghasilkan Lucro.
Yang mengambil 3 kelas sekaligus.
(bisa menhai, bisa menguasai materi, bisa profit maksimal)
(untuk konsultasi Offline atur jadwal dulu)
& gt; Alhamdulillah sudah satu tahun kami terus berusaha untuk.
memberikan layanan terbaik untuk seluruh siswa kami dimanapun.
berada, baik yang di dalam negri maupun luar negri.
Selasa, 22 de novembro de 2018.
Hukum transaksi dan spekulasi kurs mata uang.
Dalam bisnis pun harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar kaidah bisnis syaria & # 39; harus selalu mengacu pada hukum-hukum islam (harus ada dasar hukum atau tidak melanggar larangan syariah) dan meninggalkan perilaku yang di haramkan syar & # 39 ; i mulai dari & # 160; NIAT & # 160; awal dan Adanya & # 160; TUJUAN (keperluan) ketika akan bertransaksi, wajib menjauhi & # 160; Bunga (ربا riba), Perjudian, Spekulasi & # 160; yang disengaja & # 160; (ميسر maysir ), Ketidakjelasan, & # 160; Manipulatif, Penipuan (غرر ghoror), juga tentang multi transaksi dalam 1 aqad, dan 2 bentuk transaksi dalam 1 aqad yang semuanya dilarang syari & # 39; ah.
Menurut prinsip mu & # 8217; amalah syari & # 8217; ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai / kontan (naqdan) agar terhindar diari transaksi ribawi (riba fadhl dan riba nasiah) , sebagaimana dijelaskan teve mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. & # 160;
Kisah berikut dapat menjadi dalil yang memperjelas maksud dari pembayaran kontan yang dimaksudkan oley hadits-hadits serupa.
Pada prinsip syariah fiqh islam, perdagangan valuta como dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (shorf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam & # 160; Al-Ijma & # 8217;: 58). & # 160;

forex syariah.
ForeZ Syariah.
Tahukah Anda, bahwa perputaran kapital di pasar valuta em allays exchange (forex) rata-rata mencapai $ 4 triliun per hari? Besar kan? Inilah yang menyebabkan forex menjadi passou finansial terbesar di dunia. Sekarang ini broker forex semakin banyak; mulai dari yang bonafid sampai yang "abal-abal", dalam arti tidak memiliki kantor dan legalitas yang jelas. Nah hal ini juga yang penting jangan sampai lucro Anda tergerus karena salah memilih broker forex.
Jadi, bagaimana sih sebenarnya cara memilih corretor yang tepat? Beberapa hal di bawah ini bisa Anda jadikan patokan.
Legalitas corretor merupakan hal yang amat penting dalam memilih corretor forex. Pastikan perusahaan corretor tersebut terdaftar dalam badan hukum Indonésia. Lacaklah legalitas dan keanggotaan perusahaan pialang berjangka tersebut melalui site-site bappebti. go. id (site Bappebti), jfx. co. id (site Bursa Berjangka Jakarta), icdx (site Bursa Komoditi dan Derivatif Indonésia) dan ptkbi (website Kliring Berjangka Indonesia ).
Keamanan dana merupakan salah satu hal yang terpenting dalam Anda memilih broker terbaik. Jangan pernah Anda menyerahkan dana Anda dalam jumlah yang besar kepada seseorang yang hanya mengaku bahwa brokernya adalah sah / terdaftar secara legal. Pastikanlah bahwa nomor rekening tujuan transferência dana Anda adalah rekening terpisah atau yang biasa disebu segregated account, terdaftar di Kliring Berjangka Indonesia.
Lalu sebelum Anda memulai trading, anda harus mempelajari produk - produk apa yang ingin Anda tradekan dan aturan - aturan yang terkait dari produk tersebut. Jangan pernah Anda mentradingkan salah satu dari produk tersebut tidak tidak mengerti aturan-aturan yang berlaku. Contohnya seperti ketentuan alavancagem, margem, margem de chamada, rollover dan sebagainya.
Setelah saya menganalisa, dan membandingkan beberapa broker, dan legalitas saya merekomendasikan broker ini.
Kelebihan: Komisi termurah di Indonesia. Jaminan keamanan dana (dijamin regulator yang berwenang di Indonesia). Depósito de Retirada tidak dikenakan biaya. Instant akan dilakukan jika di bawah pukul 12.00 WIB akan masuk rekening hari itu juga. Jika pengajuan retirar diatas 12,00 WIB, maka akan diproses di keesokan hari. Conta segregada dalam bentuk Rupiah maupun Dollar. Produk lengkap mulai dari Forex, Índice, Komoditi hingga CFD Plataforma de plataforma de plataforma eang prima untuk menjamin akurasi dan kenyamanan Anda dalam melakukan trading.
Dengan fasilitas antara lain: Analisa yang update tiap harinya & # 8230; (consultor comercial de Sebagai pribadi Anda) silahkan check disini. Live chat dengan analista de mercado kami (Anda bisa tanya semua hal tentang Forex & # 8230; kami siap melayani Anda) Webinar rute disini Anda akan memiliki komunitas trading untuk sama-sama menjadi comerciante yang handal.
PT. IM Futures resmi memiliki ijin Pialang Berjangka Nomor: 736 / BAPPEBTI / SI / 6/2005 dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sesuai dengan UU RI Nomor 32 Tahun 1997, Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
PT. International Mitra Futures.
Jalan Sunda No. 57.
Selamat datang ke komunitas negociação para a Indonésia viva. Berikut ini 5 langkah SIMPLE comerciante de menjadi yang HANDAL.
Kedua, untuk mempraktekan ilmu yang Anda pelajari (aprendendo fazendo). Mulailah bertrading menggunakan demo akun jadi TANPA RESIKO. Silahkan buka demo akun secara FREE dengan link dibawah ini.
Ketiga, untuk belajar lebih dalam teknik-teknik bertrading, subscribelah pada channel kami, untuk mendapatkan dicas de video-video para trok mengenai trading secara GRATIS.
Keempat, bergabunglah dengan komunitas trader, untuk bertukar pengalaman dan mendapatkan informalmente terupdate mengenai kondisi pasar saat ini. Silahkan como fanpage kami untuk bergabung dengan komunitas trading kami di: facebook / BelajarTradingUntukPemula /
Kelima, pergunakanlah analisa harian kami sebagai pertimbangan (segunda opinião), dalam membuka posisi trading Anda. Silahkan langganan analisa harian kami via email secara FREE dengan mengisikan email Anda disini.
"Semakin Cepat Anda Praktek, Semakin Cepat Anda Bisa Mendulang Dólar & # 8230;"
RSS Feed Directory - Pesquisar e ler RSS Feeds sem qualquer leitor de RSS.
Financial Services Directory UK - Lista de prestadores de serviços financeiros no Reino Unido.

cekikikan.
Bagaimana hukum online forex dalam Islam?
Terimakasih atas kesediaan untuk menjawab.
Waaya, alaikumsalam, Zaki dan Nurozi, kalian punya pertanyaan yang sama, jadi saya gabung saja jawabannya ya.
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Sebagai ilustrasi perbedaan jual beli normal dan forex online, contoh kasus sebagai berikut:

Hukum forex konsultasi syariah
Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF)
Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap trader di Indonesia:
1. Apakah Trading Forex Haram?
2. Apakah Trading Forex Halal?
3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam?
4. Apakah SWAP itu?
Mari kita bahas dengan artikel yang pertama:
Forex Dalam Hukum Islam.
Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.
Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.
Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.
1. Ada Ijab-Qobul: --- & gt; Ada perjanjian untuk memberi dan menerima.
Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan".
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
"Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã:
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM.
Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul pena em perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS.
Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonésia.
Não: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
uma. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan.
transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa.
bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
1. "Firman Allah, QS. Al-Baqarah [2]: 275:". Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. "
2. "Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah de Abu Sa'id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah , dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
3. "Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda:" (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai. ".
4. "Hadis Nabi riwayat muçulmano, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda:" (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. "
5. "Hadis Nabi riwayat muçulmano Abu Abu Al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
6. "Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara 'bin' Azib dan Zaid bin Arqam: Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
7. "Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf:" Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram ".
8. "Ijma. Ulama sepakat (ijma ') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS / 2/878.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002.
Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan: FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.
Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.
1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lila hajah)
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga: Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di: Jacarta.
Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M.
DEWAN SYARI'AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA.

No comments:

Post a Comment